Rachmat Yasin Diborgol, Mantan Bupati Bogor Ini Resmi Ditahan Kedua Kalinya untuk Kasus Korupsi

- 13 Agustus 2020, 19:19 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

Selain itu, Rachmat Yaisn diduga juga menerima gratfikoasi mobil Toyota Alphard Velffirev seharga Rp825 juta serta menerima gratifikasi dalam bentuk tanah.

Baca Juga: Jokowi Tebar Penghargaan, Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Megawati Disematkan Tanda Kepeloporan

Gratifikasi itu diduga diberikan seorang pemilik tanah dengan tujuan untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Sementara itu, gratifikasi mobil yang diterima Rachmat Yasin diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Rachmat Yasin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Shihab Tersebar Se Nusantara, PA 212: Bentuk Melawan Neo PKI yang Benci Ulama

Penetapan status tersangka dan penahanan Rachmat ini sebenarnya merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan Rachmat.

Dalam kasus itu, Rachmat Yasin divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Rachmat Yasin telah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kemudian dinyatakan bebas pada Mei 2019 lalu.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah