Status Penyidik KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Bilang Jokowi Berkontribusi Langsung Melemahkan KPK

- 9 Agustus 2020, 20:16 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

 

PR BOGOR - Pemerintah telah merencanakan alih status pegawai lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana itu mendapat respons dari penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan menyatakan, pelemahan KPK dimulai dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel Baswedan kepada wartawan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Minggu 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Episode 16 It's Okay to Not Be Okay Mengakhiri Drakor Ini, Produser Beri Kode Ending Malam Ini

Dia menjelaskan, terbitnya PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sebab, kata dia, Undang Undang KPK yang baru diatur bahwa, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Implikasi dari aturan itu, lanjut dia, adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas. Menurut dia, guna memberantas korupsi diperlukan lembaga antikorupsi independen.

Baca Juga: It's Okay Not To Be Okay Segera Tamat, Back Hug hingga Ciuman Dadakan Jadi Adegan Favorit Penonton

“Bukan korupsinya. Ironi," kata Novel Baswedan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x