Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Buka Pendaftaran Rekrutmen Komcad, Dibutukan 25.000 Orang, Simak Tugasnya
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas sebesar Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Dengan begitu, produknya dapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Adapun nama Zulkifli Hasan sudah disebut-sebut sejak awal kasus alih fungsi hutan itu bergulir. Terpidana kasus itu, Annas Maamun beberapa kali menyebut namanya sejak pemeriksaan di KPK pada 2014.***