PR BOGOR - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Provinsi Riau pada 2014.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, persidangan kasus dugaan korupsi terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zulkifli Hasan akan bersaksi secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Zulkifli Hasan, jaksa penuntut KPK juga memanggil mantan Gubernur Riau, Annas Maamun untuk bersaksi.
Baca Juga: Diduga Kuat Ada Unsur Korupsi dengan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Pemerintah Kembali Bakal Hapus 13 Lembaga Negara, Dinilai Tumpang Tindih dan Tak Produktif
Annas Maamum akan bersaksi secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung.
“Zulhas saksi sidang online Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru untuk terdakwa Suheri Terta,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya.
Diketahui, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Baca Juga: DPRD Ciamis Laporkan Putrinya ke Polda Jawa Barat, Dituding Menghina Sang Bapak di Media Sosial