PR BOGOR - Terungkap dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah dasar (SD) se-Kota Bogor dikorupsi oleh kontraktor berinisial JRR.
Diketahui dalam pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, JRR mengerus uang negara sebesar Rp17,2 miliar.
Diberitakan di Isubogor.pikiran-rakyat.com, Senin 13 Juli 2020, Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Widianto menjelaskan, penetapan tersangka JRR merupakan hasil pengembangan kasus dari tahap penyelidikan pada Januari 2020, lalu tahap penyidikan pada Februari 2020.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Contoh Pengawai BUMN yang Berakhlak, Sifat Itu Lekat di Egi dan Mujenih
Dalam tahap penyidikan, Kejari Kota Bogor berkoordinasi dengan inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pihaknya punberhasil 'mengendus' adanya kasus korupsi dalam penyelewengan dana BOS sebesar 17,2 miliar rupiah.
“Sore ini kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial JRR dengan uang tunai Rp100 juta rupiah disita sebagai barang bukti,” kata Bambang, Senin 13 Juli 2020.
Baca Juga: Erick Thohir Agresif Rampingkan Ratusan BUMN, Perushaan Pelat Merah Tinggal Menunggu Bom Waktu
Menyoali sosok JRR, Bambang menjelaskan tersangka merupakan seorang kontraktor untuk pengadaan delapan kegiatan ujian tingkat sekolah dasar se-Kota Bogor dalam kurun waktu dua tahun atau pada tahun ajaran 2017-2019.
Artikel ini telah tayang di Isubogor.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Gawat, Dana BOS SD Se-Kota Bogor Dikorupsi Hingga Kerugian Rp17,2 Miliar'.