PR BOGOR - Habib Bahar Bin Smith mantan terpidana kasus penganiayaan dua remaja kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sejak Kamis 9 Juli 2020.
Diberitakan di Isubogor.pikiran-rakyat.com, Sabtu 11 Juli 2020, pemindahan Habib Bahar bin Smith tidak dijelaskan dengan detail pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Hanya saja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjelaskan pemindahan tersebut berdasarkan penilaian (assesment) Bapas yang menyatakan Habib Bahar bin Smith dapat melanjutkan proses masa pembinaan di Lapas Gunung Sindur.
Baca Juga: Aurat Jin BTS Terbuka Namun Big Hit Menutupinya dengan Sticker, ARMY: Pikiranku Sudah Terlalu liar
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan Habib Bahar bin Smith pindah ke Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis 9 Juli 2020.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris juga membenarkan namun tak bersedia menjelaskan secara detail alasan pemindahan ulama muda nyentrik asal Bogor itu.
"Ya dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Pengembalian (Habib Bahar ke Lapas Gunung Sindur) berdasarkan assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakat (Bapas) Nusakambangan," katanya.
Baca Juga: Hendak Ngebor Air Bersih di Kedalaman 75 Meter, Warga Sulawesi Selatan Justru Temukan Gas
Setelah terpidana penganiayaan dua remaja ini bebas karena mendapatkan asimilasi, Habib Bahar bin Smith kembali ke rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.