Kejaksaan Agung Tarik Dana Tidur Ratusan Juta Terdakwa Dugaan Korupsi Jiwasraya, DPR: Lari ke Mana?

- 26 Juli 2020, 17:29 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya di Jakarta.
Kantor Pusat Jiwasraya di Jakarta. /

PR BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menarik dana tidur di rekening terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Kejaksaan Agung menarik dana di rekening berstatus pasif (dormant account) milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut.

Diberitakan di Wartaekonomi.co.id, Kejagung melakukan penarikan dana sebesar Rp114.065.962 dari rekening tidur tersebut pada April 2020.

Baca Juga: Konten YouTuber Indonesia '2 JAM nggak ngapa-ngapain' Disorot Media Asing, Nostalgia Komedian Canada

Namun penggunaan dana yang ditarik dari dormant account ini tidak jelas, belum ada transparansi sehingga tak ayal menjadi sorotan anggota dewan.

Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto Fraksi Partai Gerindra, pada akhirnya mempertanyakan keputusan Jaksa melakukan pengambilan dana di rekening Benny Tjokro.

“Ini kenapa uang ini dicairkan oleh Kejaksaan. Kalau memang sebagai bukti, ini bisa dibekukan saja,” tegasnya disela-sela Rapat Kerja Panja Jiwasraya Komisi III DPR dengan jajaran Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lampaui Miliarder Raffi Ahmad dan Baim Wong, Youtuber Asal Pedesaan Ini Raup Rp72 Miliar

Wihadi menyebut, data yang diperoleh, pembukaan dormant account dilakukan pada 1 April 2020. Dalam rekening itu, ada Rp114.065.962 yang ditarik Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x