"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," tulis Mahfud MD.
Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda utk membahasnya dan meminta DPR sbg pengusul utk lbh bnyk berdialog dan menyerap aspirasi dulu dgn semua elemen masyarakat. Pemerintah msh lbh fokus dulu utk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 16, 2020
Baca Juga: Unggah Hasil Tes Urin Usai Dituding Narkoba, Bintang Emon: Negatif Narkoba, Positif Kentang Mustofa
Mahfud MD juga menjelaskan, penundaan ini karena pemerintah saat ini masih fokus terhadap penanggulangan pandemi Covid-19.
"Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Sekretaris Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno, menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan dan menindak, berbagai kelompok masyarakat penyebar khilafahisme.
Baca Juga: Argentina Lebih Pilih Longgarkan Tempat Hiburan, Protes Keras Pastur Sulab Gereja Jadi Bar
Dalam pandangannya, kelompok-kelompok tersebut tersebar di kampus perguruan tinggi, dan di lungkungan lembaga instansi pemerintah.
Forum juga mendesak DPR RI mencabut RUU HIP dan pemerintah harus menolak.
"Kekeliruan yg mendasar bila penjabaran Pancasila sebagai staatfundamentalhorm justru diatur dalam UU. Sebab penjabaran pelaksanannya telah diatur UUD 45," ungkapnya.***