DPR: Naiknya Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Wabah COVID-19 Jadi Bukti Pemerintah 'Tuna-Empati'

- 14 Mei 2020, 17:41 WIB
ILUSTRASI bpjs.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI bpjs.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Keputusan Pemerintahan Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menimbulkan kritik keras di masyarakat.

Hal tersebut dinilai banyak pihak merupakan pengambilan keputusan yang terkesan tergesa-gesa sebab saat ini Indonesia sedang dihadapkan masalah serius lainnya yakni wabah virus corona.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dijelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 bagi kelas I dan kelas II. Sementara kenaikan iuran bagi kelas III akan mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Jasa Marga Batasi Waktu Istirahat di Rest Area Selama 30 Menit

Muncul desakan dari sejumlah pihak agar kenaikan iuran kembali dibatalkan untuk mengantisipasi kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang semakin terpuruk.

Ansory Siregar selaku anggota DPR turut menyayangkan keputusan yang diambil pemerintah tersebut. Sebab, dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan tersebut membuat masyarakat semakin susah dan mengakibatkan perekonomian Indonesia semakin anjlok.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah agar segera mencabut Peraturan Presiden tersebut.

Baca Juga: Hati-Hati, Kekurangan Sodium Bisa Sebabkan Hal ini Pada Tubuh

“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna-empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi COVID-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita. Namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari DPR.

Dalam hal ini Ansory menilai pemerintah tak mampu dijadikan sebagai teladan yang baik dalam ketaatan hukum, karena keputusan MA beberapa waktu lalu sudah sah mengikat besaran iuran BPJS dikembalikan seperti semula.

“Untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tegas Ansory.

Sumber artikel dari depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "Iuran BPJS Kembali Dinaikkan, DPR: Pemerintah Terbukti 'Tidak Punya Hati' di Tengah Pandemi"

Selain Ansory, anggota DPR lainnya yakni Saleh Partaonan Daulay juga menilai pemeritah terkesan sedang berselancar memainkan regulasi di tengah pandemi.

“Kelihatan pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya. Setelah itu iuran dinaikkan lagi,” jelas dia.

Lebih lanjut Saleh juga mengungkapkan bahwa pemerintah terkesan abai terhadap hak-hak konstitusional warga negaranya dalam bidang kesehatan.

Baca Juga: Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, Pasien Positif Corona Mencapai 16.006 Orang

Dan terkait kenaikan iuran bagi kelas III yang akan dimulai pada tahun 2021, Saleh menilai itu hanya strategi pemerintah seolah memberi pesan bahwa mereka peduli kepada masyarakat menengah ke bawah.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x