Protes RUU Keamanan Nasional, Polisi Tembakan Peluru Merica untuk Bubarkan Massa Demonstran

- 28 Mei 2020, 17:41 WIB
POLISI antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tiongkok, Minggu 24 Mei 2020.*
POLISI antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tiongkok, Minggu 24 Mei 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Beijing nyatanya menuai aksi protes warga sehingga ribuan polisi bersenjata kembali membanjiri jalanan Hong Kong untuk mencegah aksi tersebut.

Bahkan, polisi harus menembakkan peluru merica ke arah kumpulan pengunjuk rasa yang berkumpul pada Rabu, 26 Mei 2020 kemarin, dan menangkap sekitar 240 orang.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Reuters, pada saat ketegangan melonjak, polisi anti-huru hara dikerahkan di sekitar gedung Dewan Legislatif Hong Kong.

Baca Juga: Wabah COVID-19 Belum Usai, India Dihadapkan Masalah Serangan Belalang dan Gelombang Panas

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah para pengunjuk rasa yang telah berencana untuk berkumpul, terkait RUU yang dianggap akan mengkriminalkan tindakan mencemooh lagu kebangsaan Tiongkok.

Orang-orang dari segala usia turun ke jalan, dengan beberapa yang mengenakan pakaian kantor atau pun yang berwarna hitam.

Hal tersebut merupakan bentuk kemarahan atas ancaman yang dirasakan terhadap kebebasan kota semi-otonom.

Baca Juga: Managemen Pengendalian COVID-19 Baik, Kang Emil: Jawa Barat Siap Adaptasi Kebijakan New Normal

Tak sedikit pula yang menyembunyikan wajah mereka di bawah payung terbuka dalam adegan yang mengingatkan pada kerusuhan yang mengguncang Hong Kong tahun 2019 lalu.

"Meskipun Anda takut di dalam hati, Anda perlu berbicara," tutur Chang (29) yang merupakan seorang pegawai dan pemrotes berpakaian hitam dengan respirator helm dan kacamata di ranselnya.

Kejadian tersebut menyebabkan banyak toko, bank, dan kantor tutup lebih awal. Terlihat pula, polisi mengumpulkan belasan orang, membuat mereka duduk di trotoar dan kemudian mencari yang lainnya.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Memanas, Polisi Hong Kong Tembakkan Peluru Merica untuk Bubarkan Aksi Protes RUU Keamanan"

"Polisi tidak punya pilihan lain dan perlu menggunakan kekuatan minimal, termasuk peluru merica untuk mencegah perilaku ilegal dan kekerasan yang relevan," ucap pasukan itu.

Protes yang kembali terjadi di Hong Kong mengikuti proposal pemerintah Tiongkok untuk undang-undang keamanan nasional yang bertujuan mengatasi kegiatan pemisah diri, subversi dan teroris kota.

Undang-undang yang direncanakan dapat melihat bahwa badan intelijen Tiongkok akan mendirikan pangkalan di Hong Kong.

Baca Juga: Ekuador Dihadapkan Masalah Membludaknya Mayat COVID-19, Keluarga Kesulitan Temukan Jasad Korban

Rancangan Undang-Undang tersebut memicu kerusuhan di jalanan besar Hong Kong, dengan polisi yang menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa

Hal ini mengundang keprihatinan dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada, dan negara lainnya yang secara luas dipandang sebagai titik balik yang mungkin bagi kota paling bebas di Tiongkok dan salah satu pusat keuangan utama dunia.

Akan tetapi, otoritas Tiongkok secara tegas membantah hal tersebut dengan mengatakan tidak ada ancaman terhadap otonomi tingkat tinggi kota dan undang-undnag keamanan yang baru akan sangat terfokus.

Baca Juga: Surati Kemenkes RI, WHO Desak Agar Indonesia Hentikan Penggunaan Obat Malaria pada Pasien COVID-19

"Ini untuk stabilitas jangka panjang Hong Kong dan Tiongkok, itu tidak akan mempengaruhi kebebasan berkumpul dan berbicara dan itu tidak akan mempengaruhi status kota sebagai pusat keuangan," tutur Kepala Sekretaris Hong Kong Matthew Cheung.

Lebih lanjut, Cheung juga mengungkapkan bahwa langkah tersebut akan memberikan lingkungan yang stabil untuk bisnis.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang sedang berselisih dengan Beijing terkait perdagangan dan wabah virus corona, pada Selasa, 26 Mei 2020 kemarin mengatakan akan mengumumkan tanggapan kuat terhadap undang-undang yang direncanakan.

Baca Juga: Libur lebaran Usai, Pelayanan Pembuatan SIM kembali Dibuka dengan Penerapan Standar Kesehatan Baru

Menaggapi pernyataan Trump tersebut, Tiongkok mengatakan akan mengambil tindakan balasan yang diperlukan untuk campur tangan asing.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x