Dianggap Tak Adil, Mahfud MD Tanggapi Polemik Mengapa Mall Boleh Buka Sedangkan Masjid Ditutup

- 20 Mei 2020, 16:53 WIB
WARGA antre untuk belanja kebutuhan pokok di supermarket AEON Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa 19 Mei 2020.*
WARGA antre untuk belanja kebutuhan pokok di supermarket AEON Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa 19 Mei 2020.* /MUHAMMAD IQBAL/ANTAR/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pelonggaran PSBB yang dilakukan pemerintah dengan mengizinkan bandara dan mall untuk beroperasi kembali menuai polemik di masyarakat.

Hal tersebut turut ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," tutur Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.

Baca Juga: Berikut Fakta Sebenarnya Kabar Terkait Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Mencapai 550.000

Mahfud menuturkan bahwa terkait masih diizinkannya sejumlah mall untuk tetap beroperasi sebab didalamnya menyediakan layanan yang termasuk 11 sektor layanan yang dikecualikan selama PSBB.

Berdasarkan ketentuan mengenai PSBB dan kekarantinaan kesehatan, ada beberapa sektor yang mendapat pengecualian dari kebijakan PSBB tersebut seperti penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.

Sedangkan untuk kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB, untuk sementara tidak boleh beroperasi.

Baca Juga: Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 20 Mei 2020: Pasien Positif Mencapai 19.189 Orang

Mahfud mencontohkan seperti pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan yang diminta tutup sementara waktu selama PSBB berlangsung.

Kemudian, Mahfud MD menjelaskan, bandara diperbolehkan beroperasi melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian melaksanakan tugas sesuai ketentuan PSBB.

"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," jelasnya seperti dilaporkan Antara.

Sumber artikel dari depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "Mal Boleh Buka Sedangkan Masjid Tidak, Mahfud MD: Saya Kira yang Dibuka Bukan Langgar Hukum"

"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi, strateginya penegakan protokol keamanan," tambah dia.

Terkait kekecewaan anggota MUI mengenai larangan salat berjemaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud MDmengatakan, "Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan."***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x