Berikut Fakta Sebenarnya Kabar Terkait Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Mencapai 550.000

- 20 Mei 2020, 16:24 WIB
PENAMPAKAN lobi bandara Soekarno Hatta.*
PENAMPAKAN lobi bandara Soekarno Hatta.* /Kominfo/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Belum lama ini beredar kabar yang cukup menyita perhatian terkait dikenakannya biaya rapid test sebesar Rp 550.000 bagi masyarakat di bandara Soekarno-Hatta.

Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, faktanya informasi tersebut tidaklah benar atau hoaks.

Hasil pantauan Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Turn Back Hoaks, pada Selasa, 19 Mei 2020, mengunggah foto dengan narasi fakta-fakta untuk meluruskan informasi yang salah tersebut.

Baca Juga: Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 20 Mei 2020: Pasien Positif Mencapai 19.189 Orang

Secara detail, narasi yang disertakan dalam berita hoaks tersebut yakni:

"Sebelum cek in bayar rapid test dulu Rp 550.000, tanpa terkecuali. Waoo bisnis baru di bandara. Halo @kemenhub151 Benarkah ini."

Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Anas Ma’ruf selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Resmi, PSBB Kota Bandung Tetap Dilanjutkan Hingga Tanggal 29 Mei 2020 Mendatang

Secara tegas Anas mengatakan bahwa rapid test virus corona dan pelayanan pemeriksaan kesehatan di Soekarno-Hatta tidak dikenakan biaya alias gratis.

Anas juga menambahkan bahwa jika test tersebut dikhususkan bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri atau repatriasi. Sedangkan untuk penerbangan domestik, penumpang harus melakukan tes terlebih dahulu di luar bandara, artinya di rumah sakit.

“Adapun penumpang yang domestik mereka harus tes di luar bandara, artinya dari rumah sakit,” tutur Anas.

Sumber artikel dari bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Tersiar Kabar Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Seharga 500.000, Simak Faktanya"

Febri Toga, Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa pihak bandara tidak menyediakan rapid test terkait keberangkatan.

“Kami tidak (menyediakan) pemeriksaan rapid test terkait keberangkatan,” jelas Febri.

Lebih lanjut Febri menambahkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta hanya menerima tiga syarat bagi penumpang keberangkatan, yakni tiket pesawat, surat tugas yang menyatakan boleh bepergian, dan surat hasil tes yang membuktikan yang bersangkutan negatif COVID-19.

Baca Juga: AS Mendapat Predikat Negara Terparah Akibat COVID-19, Trump: ini Sebuah Kehormatan

Berkas yang disebut terakhir dapat berupa berkas hasil swab test, rapid test, maupun PCR.

Dirinya juga menekankan bahwa video yang beredar tersebut bukan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

“Tidak terjadi di Bandara Soekarno Hatta, itu juga tidak terjadi di Bandara AP II,” ucap Febri.

Baca Juga: Bantu Perangi Wabah COVID-19 di Indonesia, Suzuki Libatkan Peran Komunitas SCRC

Sehingga, berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dibanderol dengan harga Rp 550.000 adalah salah dan menyesatkan.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x