PR BOGOR – Berikut ini aturan ganjil genap selama PPKM Level 3 yang berlaku di DKI Jakarta, pada 24 hingga 30 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta sesuai dengan SK Kadishub No.345 tahun 2021.
Aturan Ganjil Genap selama PPKM Level 3 pada 24–30 Agustus 2021 tersebut, diberlakukan pukul 06.00–20.00 WIB di beberapa titik sebagai berikut.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @dkijakarta, berikut ini aturan ganjil genap selama PPKM Level 3.
Baca Juga: Siapa Saja yang Mendapatkan Vaksin Pfizer? Simak Syarat Penerimaannya
Ruas jalan yang akan diberlakukan sistem Ganjil–Genap yaitu di Jl.Jenderal Sudirman, Jl. M.H. Thamrin, dan Jl. H. R. Rasuna Said.
Adapun catatan pengecualian dengan diberlakukan ganjil genap di jalan tersebut, diantaranya yakni:
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19