Siapa Saja yang Mendapatkan Vaksin Pfizer? Simak Syarat Penerimaannya

- 28 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi vaksin Pfizer.
Ilustrasi vaksin Pfizer. /Antara/

PR BOGOR – Vaksin Pfizer dengan merek Comirnaty yang sudah tiba di Indonesia akan diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Ada beberapa syarat penerima vaksin Pfizer yang diperuntukan bagi masyarakat umum yaitu yang belum menerima vaksin.

Melansir dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat yang bisa mendapatkan vaksin Pfizer untuk masyarakat umum:

Baca Juga: 5 Langkah yang Harus Dilakukan jika Anggota Keluarga Terpapar Covid-19

1. Diberikan untuk masyarakat umum yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sebelumnya.

2. Akan diprioritaskan untuk ibu hamil dan dewasa di atas 18 tahun

3. Bisa diberikan untuk remaja usia 12 tahun ke atas sesuai EUA vaksin Pfizer oleh BPOM

4. Diberikan dua kali penyuntikan dengan rentang waktu selama tiga minggu

Baca Juga: Lima Aturan Pelaksanaan PTM yang Dikeluarkan Disdik Jawa Barat, Menerapkan Etika Batuk dan Bersin

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah