Lima Aturan Pelaksanaan PTM yang Dikeluarkan Disdik Jawa Barat, Menerapkan Etika Batuk dan Bersin

- 28 Agustus 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Pixabay.com/aditiotantra

PR BOGOR - Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan pembelajaran tatap muka atau PTM bisa dilaksanakan pekan depan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021, PTM terbatas dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 hingga 3.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, sebelum melaksanakan PTM terbatas, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota harus menyiapkan dua rumusan pelaksanaan.

“Pertama sediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang kedua PTM dengan adaptasi kebiasaan baru. Tentu harus dengan izin orangtua,” kata Dedi seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram Disdik Jabar.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal, Akankah The Gunners Kalah 3 Kali Beruntun?

Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga menekankan agar sekolah menerapkan protoko kesehatan yang sangat ketat.

Berikut 5 aturan pelaksanaan PTM di masa perpanjangan PPKM perpanjangan level 1 hingga 3 di Jawa Barat:

1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas.

Dalam aturan ini, peserta didik mulai dari tingkatan SD/MI, SMP/MTs, MA/MAK, SMA dan SMK serta program kesetaraan hanya dioerbolehkan diikuti oleh 18 peserta per kelas atau maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @disdikjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah