PR BOGOR - Pemerintah saat ini tengah gencar mempersiapkan sekolah tatap muka meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir.
Untuk meminimalisir risiko, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah syarat untuk rencana sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Syarat sekolah tatap muka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pembelajaran tatap muka bisa kembali dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat ditengah masa PPKM Level 3 di Jakarta.
"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," bunyi Kepgub Anies yang dikutip, pada Kamis 26 Agustus 2021.
Selain itu, Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB ditetapkan oleh Anies bisa dilakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.