Jadi Tersangka Penistaan Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap

- 26 Agustus 2021, 14:25 WIB
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

PR BOGOR - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali. Ia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan pada Kamis 26 Agustus 2021.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bogor.com dari Antara.

Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Jumat 27 Agustus 2021: Kabar Baik untuk yang Melajang Soal Cinta

"Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Ramadhan.

Diketahui, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait videonya yang diduga menistakan agama.

Polisi mengatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah