PR BOGOR - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memulai proses penyelidikan kasus yang menjerat Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama.
Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal dugaan penistaan agama ke polisi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 kemarin.
"Tadi malam sudah ada laporan (dengan terlapor Youtuber Muhammad Kece) ke Bareskrim Polri dari masyarakat," ujar Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, pada Minggu 22 Agustus 2021 seperti dikutip dari PMJNews.
Dengan adanya laporan tersebut, Argo mengatakan sampai saat ini pihak Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus penistaan agama.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
Lebih lanjut Menag meminta agar pihak kepolisian segera menindaknya.
"Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan.
Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam)," jelas Yaqut kepada wartawan, pada Sabtu 21 Agustus 2021 kemarin.