PR BOGOR - Polda Metro Jaya membuka kembali layanan SIM Keliling bagi masyarakat, pada Senin, 23 Agustus 2021.
Layanan SIM Keliling tersebut digelar untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM Keliling ini khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Bikin Iri, 5 Zodiak Ini Dikenal Paling Cantik, Kamu Termasuk?
Besok, Senin 23 Agustus 2021, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bandung, dan Bekasi.
Jakarta
Untuk wilayah Jakarta utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan, untuk mengurus perpanjangan SIM.