Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta Sudah Diizinkan Anies Baswedan, Ini Daftar Syarat yang Harus Dipenuhi

- 27 Agustus 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. Syarat yang harus dipenuhi saat menggelar sekolah tatap muka di DKI Jakarta.
Ilustrasi sekolah tatap muka. Syarat yang harus dipenuhi saat menggelar sekolah tatap muka di DKI Jakarta. /Pixabay/AzamKamolov/

Baca Juga: Seremoni Pembukaan Liga 1 Indonesia Mengusung Tema 'Harapan', PT LIB: Sepakbola Jadi Suluh Ditengah Cocid-19

Aturan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di DKI Jakarta direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 di sekitar 610 sekolah jenjang SD hingga SMA di seluruh Jakarta.

Dalam pelaksanaan PTM tersebut, Taga menyebutkan akan dilaksanakan bergantian dengan pembelajaran jarak jauh dengan sistem pada Senin - Rabu - Jumat dilaksanakan pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Pisces Besok, 27 Agustus 2021: Bersiaplah Bertemu Orang Baru

Sedangkan Selasa dan Kamis waktu untuk dilaksanakan disinfeksi.

"Maksimal kapasitasnya per kelas adalah 50 persen, kemudian durasi belajar maksimal sampai jam 12 siang," ucap Taga.

Lebih lanjut, Taga juga mengatakan hanya siswa yang sudah divaksin yang dapat belajar di sekolah dengan cara tatap muka.

"Jadi jika siswa sudah divaksin tapi orangtuanya ragu tidak masalah tetap mengedepankan keselamatan. Sebaliknya, siswa belum vaksin tapi orang tuanya mau, ya tidak bisa," ujar Taga.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah