Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, YouTuber Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun?

- 26 Agustus 2021, 18:15 WIB
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

PR BOGOR - Akibat menyebarkan konten yang dinilai menyangkut SARA, akhir seorang YouTuber bernama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, ditangkap Polisi.

Polisi menahan Muhammad Muhammad Kece, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama. Kini dia mendekam Rumah Tahanan Negara atau Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Antara, pada Kamis 26 Agustus 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan bahwa Muhammad Kece sudah ditahan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Jumat 27 Agustus 2021: Beberapa Hal akan Tampak Membingungkan!

"Sudah ditahan tadi malam, dan masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis 26 Agustus 2021.

Ahmad Ramadhan, mengatakan, bahwa penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motif menyebarkan konten bermuatan SARA tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Muhammad Kece dilakukan di Sempidi, Kabupaten Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Selasa 24 Agustus 2021.

Lebih lanjut Kombe Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa penangkapan Muhammad Kece, atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 21 Agustus 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah