PR BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap.
Kebijakan Ganjil-Genap ini kembali berlaku sesuai dengan SK Kadishub No.320 tahun 2021. Kebijakan Ganjil-Genap kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat dalam PPKM level 4.
Kali ini kebijakan Ganjil-Genap akan mulai berlaku sejak tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021. kebijakan Ganjil-Genap akan dimulai sejak pukul 6.00 sampai 20.00 WIB.
Baca Juga: Jerinx Mangkir dari Panggilan Lantaran Masalah Riwayat Kesehatan, Adam Deni: Banyak Alasan
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com melalui instagram resmi @dkijakarta tentang kebijakan Ganjil-Genap.
Berikut 8 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan sistem Ganjil-Genap.
1. Jl. Jendral Sudirman
2. Jl.M.H. Thamrin
3. Jl. Medan Merdeka Barat
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Gajah Mada
6. Jl. Pintu Besar Selatan
7. Jl. Hayam Wuruk
8. Jl. Jendreal Gatot Subroto
Baca Juga: Tak Terima Hasil Review Produk, Kartika Putri Polisikan Dokter Richard Lee
Adapun pengecualian kendaran dari kebijakan sistem Ganjil-Genap. Berikut jenis-jenis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas dalam kawasan sistem Ganjil-Genap di Jakarta:
1. kendaraan petgas kesehatan penangan Covid-19
2. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
3. kendaraan mobilisast vaksin Covid-19
4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
5. Pertolongan pada kecelakaan lalu lintas