BPK Temukan Pemprov Jakarta Masih Gaji Pegawai yang Sudah Meninggal dan Pensiun

- 7 Agustus 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemprov Jakarta yang masih memberikan gaji pada pegawai yang sudah meninggal.
Ilustrasi - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemprov Jakarta yang masih memberikan gaji pada pegawai yang sudah meninggal. /ANTARA

PR BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah meninggal dunia atau pensiun pada 2020.

Berdasarkan laporan BPK, dana yang dikeluarkan untuk tunjangan tersebut mencapai Rp862,7 juta.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Baca Juga: Strategi Politik Jadul Puan Maharani Dinilai Tidak Berbuah, Begini Hasil Bacaan Tarot Denny Darko

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Sabtu 7 Agustus 2021.

Seperti dilansir Antara, rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta, antara lain:

A. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta.

Baca Juga: Strategi Politik Jadul Puan Maharani Dinilai Tidak Berbuah, Begini Hasil Bacaan Tarot Denny Darko

B. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x