PR BOGOR - Di tengah pemberlakukan PPKM, kepolisian kini menerapkan kembali aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap tersebut akan berlaku bagi kendaraan roda empat mulai 12-16 Agustus 2021.
Penerapan kembali ganjil genap tersebut guna melalukan pembatasan mobilitas di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Han So Hee Berubah dengan Penampilan Rambut Warna Merah, Begini Komentar Netizen
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara.
Pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap tersebut ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub No. 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021.
Berdasarkan keterangan dari polisi, kebijakan ganjil genap akan diterapkan di delapan ruas utama di Ibu Kota.
Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Kemerdekaan Indonesia, Cocok Dibacakan untuk Meriahkan HUT RI ke-76