Inilah 8 Ruas Jalan Utama yang Terapkan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Besok

- 11 Agustus 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap yang akan diberlakukan di Jakarta mulai besok 12 Agustus 2021.
Ilustrasi aturan ganjil genap yang akan diberlakukan di Jakarta mulai besok 12 Agustus 2021. /ANTARA/Devi Nindy

PR BOGOR - Di tengah pemberlakukan PPKM, kepolisian kini menerapkan kembali aturan ganjil genap.

Aturan ganjil genap tersebut akan berlaku bagi kendaraan roda empat mulai 12-16 Agustus 2021.

Penerapan kembali ganjil genap tersebut guna melalukan pembatasan mobilitas di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Han So Hee Berubah dengan Penampilan Rambut Warna Merah, Begini Komentar Netizen

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara.

Pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap tersebut ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub No. 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021.

Berdasarkan keterangan dari polisi, kebijakan ganjil genap akan diterapkan di delapan ruas utama di Ibu Kota.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Kemerdekaan Indonesia, Cocok Dibacakan untuk Meriahkan HUT RI ke-76

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x