PR BOGOR - Mulai Rabu, 4 Agustus 2021, Satgas Covid-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap.
Pemberlakuan ganjil genap ini berlaku hingga Senin, 9 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap ini berlangsung selama 24 jam di beberapa wilayah di Kota Bogor.
Penerapan ganjil genap tersebut diketahui merupakan salah satu bentuk antisipasi dalam menghindari terjadinya kerumunan di berbagai ruas jalan pada masa PPKM ini.
Adapun 17 lokasi checkpoint ganjil genap di Kota Bogor sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com melalui Instagram resmi Pemerintah Kota Bogor, @pemkotbogor pada 4 Agustus 2021, sebagai berikut.
1. SP. Jembatan Merah
2. SP. Empang (Satu arah dari BTS)
3. SP. Baranangsiang