PR BOGOR - Kini di Kabupaten Garut, mulai diberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di jalur jalan tertentu.
Pemberlakuan ganjil genap di Garut merupakan rangkaian atau penyesuai selama masa PPKM Level 4 di daerah tersebut.
Pemberlakukan ganjil genap di Garut tersebut adalah bentuk penyesuaian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang PPKM Level 4.
Dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari laman garutkab.go.id, Jumat, 6 Agustus 2021, terkait SE PPKM tersebut. Kemudian Bupati Garut menerbitkan SE lagi bernomor 443.2/2472/Tapem, yang menambahkan beberapa penyesuaian salah satunya pengaturan ganjil genap.
Dalam SE pengaturan ganji genap, bahwa setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas jalan Jendral Ahmad Yani atau simpang BNI-Simpang Asia, dikenakan pemberlakuan ganjil genap mulai 6 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap tersebut berlaku pada Jumat 6-9 Agustus 2021, dan berlaku mulai pukul 8.00-18.00 WIB.
Baca Juga: Rekam Jejak Rekor Valentino Rossi, Pembalap Pertama yang Terbanyak Naik Podium
Adapun penentuan ganjil genap dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Angka nol (0) dianggap genap. Maka untuk angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil sedangkan angka genap untuk tanggal genap.