Sementara itu, pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance atau mobil jenazah.
Baca Juga: Digugat Cerai Sang Suami, Begini Curhatan Tyas Mirasih
Selain itu juga kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan untuk kondisi darurat, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning.
Kemudian kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan logistik sembako.
Kendaraan pimpinan lembaga negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.***