Garut Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Selama PPKM Level 4, Ini Lokasi dan Penjelasan Aturannya

- 6 Agustus 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi ganjil genap: Berdasarkan SE Bupati Garut, Kabupaten Garut melakukan penyesuaian pelaksanaan PPKM Level 4 dengan memberlakukan ganjil genap kendaraan.
Ilustrasi ganjil genap: Berdasarkan SE Bupati Garut, Kabupaten Garut melakukan penyesuaian pelaksanaan PPKM Level 4 dengan memberlakukan ganjil genap kendaraan. /Ade Hadeli/Galamedia

Sementara itu, pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance atau mobil jenazah.

Baca Juga: Digugat Cerai Sang Suami, Begini Curhatan Tyas Mirasih

Selain itu juga kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan untuk kondisi darurat, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning.

Kemudian kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan logistik sembako.

Kendaraan pimpinan lembaga negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah