Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Meski Dirinya Mengaku Tak Bersalah

- 25 Agustus 2021, 17:00 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Akan tetapi, uang pengganti itu akan dikurangi dengan uang yang sudah disita dari Ajay sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Peserta SKD Wajib Vaksin, Bagaimana Nasib yang Punya Komorbid, Bisa Ikut Ujian CPNS? Begini Penjelasan BKN

Untuk itu, Ajay M Priatna harus melunasi sisa uang pengganti selama 1 bulan ke depan.

Bila sang Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna tidak bisa melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x