"Jadi itu semata-mata karena ketidaktahuan saya. Harapan perbuatan ada tapi bukan pidana. Tapi ternyata memang salah," ujar Ajay tanpa beban bersalah.
Saat ditanya soal vonis yang ia terima dari hakim, ia menjawab masih pikir-pikir dahulu.
Ia masih belum menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima keputusan Majelis Hakim.
Ajay M Priatna masih bersikukuh tidak bersalah dan tidak mengetahui ada gratifikasi pada dirinya.
"Saya tahu saya dituding menerima gratifikasi setelah persidangan," tutur Ajay.
"Katanya ada yang ngasih Rp1,7 miliar, Rp1,1 miliar, ada yang Rp150 juta. Tidak pernah ada konfirmasi ke saya. Itu di luar logika saya, di luar logika siapa pun," lanjut Ajay membela diri.
Ia kemudian menjelaskan kronologi penerimaan duit yang menurutnya janggal.
"Semua yang menerima Joni (orang kepercayaan Dirut RSU Kasih Bunda) dan katanya dikasih ke Yanti (bendahara perusahaan milik Ajay). Tapi dalam persidangan terungkap jika Yanti tak pernah menerima dari Joni," ucap Ajay.
Meski begitu, Ajay tetap harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih.