PR BOGOR - Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay M Priatna mendapat vonis atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
Tindakan korupsi yang dilakukan Ajay M Priatna ini terkait dengan gratifikasi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
Hukuman yang diterima Ajay M Priatna yang dituntut jaksa KPK ternyata lebih ringan yang awalnya mendapat hukuman 7 tahun bui.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Kamis, 26 Agustus 2021: Siap-siap Jadi Pusat Perhatian!
Ajay M Priatna hanya mendapatkan hukuman dua tahun bui dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pembacaan vonis hukuman terhadap Ajay M Priatna dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 25 Agustus 2021.
"Saya merasa tidak (berbuat) apa-apa. Tidak merasa berbuat sesuatu yang keliru," ucap Ajay seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari berbagai sumber.
Ajay merasa bahwa tindakan yang ia lakukan sama sekali tidak ia ketahui akan memiliki konsekuensi hukum.
Baca Juga: Hasil Undian Piala Sudirman 2021, Indonesia Satu Grup dengan Negara Apa?