Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Meski Dirinya Mengaku Tak Bersalah

- 25 Agustus 2021, 17:00 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BOGOR - Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay M Priatna mendapat vonis atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

Tindakan korupsi yang dilakukan Ajay M Priatna ini terkait dengan gratifikasi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

Hukuman yang diterima Ajay M Priatna yang dituntut jaksa KPK ternyata lebih ringan yang awalnya mendapat hukuman 7 tahun bui.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Kamis, 26 Agustus 2021: Siap-siap Jadi Pusat Perhatian!

Ajay M Priatna hanya mendapatkan hukuman dua tahun bui dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pembacaan vonis hukuman terhadap Ajay M Priatna dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 25 Agustus 2021.

"Saya merasa tidak (berbuat) apa-apa. Tidak merasa berbuat sesuatu yang keliru," ucap Ajay seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari berbagai sumber.

Ajay merasa bahwa tindakan yang ia lakukan sama sekali tidak ia ketahui akan memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga: Hasil Undian Piala Sudirman 2021, Indonesia Satu Grup dengan Negara Apa?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x