PR BOGOR - Tuntutan selama 11 tahun penjara yang ditujukan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, menuai kritik publik.
Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai publik terlalu ringan, lemah bahkan sangat mengecewakan.
Seperti diberitakan, bahwa sidang terhadap terdakwa mantan Mensos tersebut, terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu 28 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Juliar P Batubara, selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dipersidangan.
Jaksa menilai Juliari P Batubara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebesar Rp32,48 miliar.
Selain itu, jaksa juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dinyatakan Inkrah, tegas Jaksa.
Sementara itu, mantan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menyampaikan kritiknya. Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com, cuitan di akun Twitternya @febridiansyah, Kamis 29 Juli 2021.