Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Bansos

- 29 Juli 2021, 09:05 WIB
Juliari Peter Batubara.
Juliari Peter Batubara. /ANTARA/Galih Pradipta/

PR BOGOR - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z seperti dikutip Pikiranrakyat-Bogor.com dari PMJnews.

Jaksa KPK menilai Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Pria Ini Tega Bunuh Orang Tua Gegara Diganggu saat Nonton Anime

Jaksa pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Dalam menyusun amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan di masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x