Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Bansos

- 29 Juli 2021, 09:05 WIB
Juliari Peter Batubara.
Juliari Peter Batubara. /ANTARA/Galih Pradipta/

Seperti diketahui, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Baca Juga: Live Streaming The Minions dan The Daddies di Perempat Final Badminton Olimpiade Tokyo 2020

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x