2 Perusahaan yang Direkomendasikan Juliari Batubara dalam Proyek Bansos Covid, Ini Kata Saksi di Persidangan

- 31 Mei 2021, 20:20 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara: Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkap dua perseroan terbatas yang direkomendasikan Juliari Batubara.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara: Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkap dua perseroan terbatas yang direkomendasikan Juliari Batubara. /ANTARA Reno Esnir/

PR BOGOR - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diketahui merekomendasikan dua perusahaan dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal ini diungkap oleh Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono saat mengutarakan kesaksian pada sidang kasus terkait Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Adi menjawab pertanyaan Jaksa soal kebenaran PT Bismacindo Perkasa dan PT Asricitra Pratama sebagai perusahaan yang direkomendasikan Juliari Batubara.

Baca Juga: LINK STREAMING Doom at Your Service Ep 7 Sub Indo, Tayang Malam Ini Pukul 19.00 WIB

"Perseroan Terbatas Bismacindo Perkasa dan PT Asricitra Pratama apakah benar rekomendasi Menteri?" tanya jaksa penuntut umum M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagaimana dilansir dari Antara.

"Iya," jawab Adi Wahyono.

Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Baca Juga: LIVE STREAMING Buku Harian Seorang Istri Malam Ini Senin, 31 Mei 2021 Pukul 18.20 WIB

Dakwaan menyatakan bahwa PT Bismacindo Perkasa dan PT Asricitra Pratama menjadi perusahaan yang menyediakan bansos Tahap I dan Tahap VII.

"Untuk menentukan perusahaan saya dipanggil Pak Dirjen Linjamsos, perusahaan mana saja dan kuota berapa, Pak Dirjen selalu tanya siapa yang rekomendasi siapa, lalu saya maju ke Pak Menteri, beliau ikut ngecek mungkin ada perubahan kuota dan perusahaan. Setelah ada persetujuan, saya kembali lapor kepada Pak Dirjen, kemudian dibuatkan surat penunjukan penyedia barang oleh PPK (pejabat pembuat komitmen)," ucap Adi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x