Info Terbaru Kasus Suap Bansos Covid-19 eks Mensos Juliari Batubara: Andrian Iskandar Dituntut 4 Tahun Penjara

- 19 April 2021, 17:26 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta pada Ardian Iskandar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta pada Ardian Iskandar. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

PR BOGOR - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti disuap senilai Rp1,95 miliar terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Eks Mensos Juliari Batubara disuap oleh Ardian Iskandar Maddanatja dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

Diketahui, Ardian Iskandar Maddanatja merupakan pihak swasta berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama yang telah menyuap eks Mensos Juliari Batubara terkait kasus korupsi bansos Covid-19.

Baca Juga: Sambangi KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Bansos Covid-19, Cita Citata: Saya Tidak Kenal Bapak Juliari Batubara

Selain menyuap eks Mensos Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja juga menyuap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19.

Atas bukti tersebut, Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap jaksa KPK M Nur Aziz, Senin, 19 April 2021 sebagaimana dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: [Lanjutan Sidang Korupsi Bansos] Akui Berikan Rp500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal, Juliari: Itu Uang Saya

Dalam menyusun amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian Iskandar Maddanatja dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x