[Lanjutan Sidang Korupsi Bansos] Akui Berikan Rp500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal, Juliari: Itu Uang Saya

- 22 Maret 2021, 21:28 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan korupsi bansos, Ia mengaku beri Rp500 juta ke DPC PDIP Kendal.
Mantan Mensos Juliari Batubara memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan korupsi bansos, Ia mengaku beri Rp500 juta ke DPC PDIP Kendal. /ANTARA/Reno Asnir

PR BOGOR - Juliari P Batubara, Mantan Menteri Sosial (Mensos), menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dua terdakwa Senin, 22 Maret 2021.

Dua terdakwa tersebut adalah pertama Harry Van Sidabukke yang didakwa memberi suap kepada Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Kedua, terdakwa lainnya adalah Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberi suap senilai Rp1,95 miliar untuk penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Juliari P Batubara.

Baca Juga: Segera Menikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Berhasil Hadapi Lika-Liku Jelang Pernikahan

“Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta,” ujar Juliari sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Juliari mengatakan uang tersebut diberikannya kepada Kukuh Ariwibowo, tim teknisbida media di Kemensos dahulu.

Uang itu selanjutnya diberikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Ahmad Sayuti.

Baca Juga: Presiden BWF Minta Maaf pada Jokowi hingga Rakyat Indonesia soal Mundur Paksa Timnas dari All England 2021

“Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ujar Juliari.

Juliari membantah memberikan uang ke DPC PDIP di kota Semarang, Salatiga, atau Kabupaten Semarang.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x