“Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjunga kerja ke Semarang dan Kendal,” kata Juliari.
Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini, Senin 22 Maret 2021: Pasien Positif Bertambah 5.744 Orang
Kukuh, yang sudah menjalani sidang pada 15 Maret 2021 lalu menjelaskan bahwa Ia memberikan uang tersebut kepada Ahmad Sayuti pada saat acara pembagian bansos beras dari Gudang Bulog Kendal di Hotel Grand Candi, Semarang.
Namun, terdapat keterangan berbeda dari Adi Wahyono, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementeri Sosial.
Adi mengatakan uang tersebut adalah berasal dari fee perusahaan pengadaan bansos Covid-19 dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Hasil Bhayangkara vs Borneo, Alsan Sanda Bintang, Andik Vermansah Tumbang
Ia mendapatkan uang tersebut dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Direktorat PSKBS Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.***