PR BOGOR - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masih menjadi perbincangan hangat publik.
Ramai diperbincangkan, Eks Mensos Juliari Batubara dapat dikenakan Pasal 2 atau 3 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menuturkan bahwa dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 untuk Mensos Juliari Batubara memang terdapat ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Diduga Kelebihan Stok, 50 Ribu Paket Bansos Ditemukan Terbengkalai di Gudang Pulogadung Jaktim
"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati," tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.
"Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Mensos Juliari Batubara terbukti memungkut Rp10.000 dari paket sembako hingga terkumpul mencapai Rp12 miliar.
Baca Juga: Sempat Tuai Kritik dari Berbagai Negara, Vaksin Covid-19 Sinovac Diklaim Ampuh di Brasil
Tidak Bisa Dihukum Mati