PR BOGOR - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Pada Senin hari ini, KPK akan memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/Menteri Sosial)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip PRbogor dari Antara pada Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: 22 Desember Hari Ibu, 7 Lirik lagu Bertema Hari Ibu, Ada 'Bunda' dari Melly Goeslaw
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada 6 Desember 2020 lalu.
Yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.
Mensos Juliari P Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Perincian fee yang diterima Juliari P Batubara terbagi dalam dua periode.
Pada periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.