Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Bansos

- 29 Juli 2021, 09:05 WIB
Juliari Peter Batubara.
Juliari Peter Batubara. /ANTARA/Galih Pradipta/

PR BOGOR - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z seperti dikutip Pikiranrakyat-Bogor.com dari PMJnews.

Jaksa KPK menilai Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Pria Ini Tega Bunuh Orang Tua Gegara Diganggu saat Nonton Anime

Jaksa pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Dalam menyusun amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan di masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Seperti diketahui, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Baca Juga: Live Streaming The Minions dan The Daddies di Perempat Final Badminton Olimpiade Tokyo 2020

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x