Peserta SKD Wajib Vaksin, Bagaimana Nasib yang Punya Komorbid, Bisa Ikut Ujian CPNS? Begini Penjelasan BKN

- 25 Agustus 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021.
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021. /Instagram/@kemenpanRB/

PR BOGOR - Tahapan seleksi CPNS 2021 hingga kini akan memasuki tes Seleksi Kompetisi Dasar atau SKD.

Mengingat masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis prosedur dan mekanisme terkait pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Pelaksaan SKD CPNS 2021 tentunya sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Terkait berkas yang harus dibawa, peserta diwajibkan membawa dokumen-dokumen pendukung yang telah ditentukan oleh BKN.

Berdasarkan keterangan resminya, jadwal awal tes SKD akan dilaksanakan bertahap mulai dari 2 September 2021.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Kamis, 26 Agustus: Aries, Leo, Sagitarius, Cek Peruntungan Kamu

BKN awalnya hanya mewajibkan peserta membawa surat Deklarasi Sehat dan mematuhi protolol kesehatan.

Tetapi setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BKN mendapat masukkan soal tes PCR atau Rapid Test Antigen dan juga vaksinasi Covid-19 khusus untuk Pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Keputusan tersebut tentunya sempat menjadi pro dan kontra bagi peserta CPNS yang akan mengikuti SKD.

Banyak pertanyaan terkait dokumen pendukung, salah satunya kartu vaksinasi dosis pertama yang wajib dibawa peserta CPNS di Pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x