Peserta SKD Wajib Vaksin, Bagaimana Nasib yang Punya Komorbid, Bisa Ikut Ujian CPNS? Begini Penjelasan BKN

- 25 Agustus 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021.
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021. /Instagram/@kemenpanRB/

Baca Juga: Update: BTS Konfirmasi Perilisan Lagu Remix 'Butter' Menampilkan Megan Thee Stallion, Catat Tanggalnya

Mengingat vaksinasi Covid-19 belum bisa diberikan secara merata kepada seluruh masyarakat, maka bagi peserta CPNS yang memiliki penyakit komorbid diharuskan untuk melampirkan syarat dokumen lain yakni keterangan dari dokter pemerintah.

Informasi terkait dokumen tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Persiapan Pembukaan Seleksi ASN 2021 yang ditayangkan melalui kanal YouTube BKN pada 25 Agustus 2021.

"Khusus untuk ibu hamil, ibu menyusui, penyakit komorbid atau yang bersangkutan memang tidak boleh divaksin, mereka tinggal membawa surat keterangan dari dokter. Dan bagi yang bersangkutan tidak boleh vaksin karena alasan kesehatan, tentunya masih diizinkan untuk mengikuti tes," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Manga One Piece Chapter 1023: Luffy Kembali, Momonosuke Jadi Naga dan Kejutkan Kaido

Lebih lanjut, pihak BKN juga mengungkapkan terkait jadwal SKD per instansi.

Menurutnya, jadwal pelaksanaan SKD akan dirilis melalui instansi yang bersangkutan.

Peserta CPNS dan PPPK 2021 diimbau untuk selalu pantau informasi terbaru melalui media sosial BKN atau instansi yang dilamar.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x