Peserta SKD Wajib Vaksin, Bagaimana Nasib yang Punya Komorbid, Bisa Ikut Ujian CPNS? Begini Penjelasan BKN

- 25 Agustus 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021.
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021. /Instagram/@kemenpanRB/

PR BOGOR - Tahapan seleksi CPNS 2021 hingga kini akan memasuki tes Seleksi Kompetisi Dasar atau SKD.

Mengingat masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis prosedur dan mekanisme terkait pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Pelaksaan SKD CPNS 2021 tentunya sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Terkait berkas yang harus dibawa, peserta diwajibkan membawa dokumen-dokumen pendukung yang telah ditentukan oleh BKN.

Berdasarkan keterangan resminya, jadwal awal tes SKD akan dilaksanakan bertahap mulai dari 2 September 2021.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Kamis, 26 Agustus: Aries, Leo, Sagitarius, Cek Peruntungan Kamu

BKN awalnya hanya mewajibkan peserta membawa surat Deklarasi Sehat dan mematuhi protolol kesehatan.

Tetapi setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BKN mendapat masukkan soal tes PCR atau Rapid Test Antigen dan juga vaksinasi Covid-19 khusus untuk Pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Keputusan tersebut tentunya sempat menjadi pro dan kontra bagi peserta CPNS yang akan mengikuti SKD.

Banyak pertanyaan terkait dokumen pendukung, salah satunya kartu vaksinasi dosis pertama yang wajib dibawa peserta CPNS di Pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Baca Juga: Update: BTS Konfirmasi Perilisan Lagu Remix 'Butter' Menampilkan Megan Thee Stallion, Catat Tanggalnya

Mengingat vaksinasi Covid-19 belum bisa diberikan secara merata kepada seluruh masyarakat, maka bagi peserta CPNS yang memiliki penyakit komorbid diharuskan untuk melampirkan syarat dokumen lain yakni keterangan dari dokter pemerintah.

Informasi terkait dokumen tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Persiapan Pembukaan Seleksi ASN 2021 yang ditayangkan melalui kanal YouTube BKN pada 25 Agustus 2021.

"Khusus untuk ibu hamil, ibu menyusui, penyakit komorbid atau yang bersangkutan memang tidak boleh divaksin, mereka tinggal membawa surat keterangan dari dokter. Dan bagi yang bersangkutan tidak boleh vaksin karena alasan kesehatan, tentunya masih diizinkan untuk mengikuti tes," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Manga One Piece Chapter 1023: Luffy Kembali, Momonosuke Jadi Naga dan Kejutkan Kaido

Lebih lanjut, pihak BKN juga mengungkapkan terkait jadwal SKD per instansi.

Menurutnya, jadwal pelaksanaan SKD akan dirilis melalui instansi yang bersangkutan.

Peserta CPNS dan PPPK 2021 diimbau untuk selalu pantau informasi terbaru melalui media sosial BKN atau instansi yang dilamar.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x