Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Meski Dirinya Mengaku Tak Bersalah

- 25 Agustus 2021, 17:00 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BOGOR - Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay M Priatna mendapat vonis atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

Tindakan korupsi yang dilakukan Ajay M Priatna ini terkait dengan gratifikasi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

Hukuman yang diterima Ajay M Priatna yang dituntut jaksa KPK ternyata lebih ringan yang awalnya mendapat hukuman 7 tahun bui.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Kamis, 26 Agustus 2021: Siap-siap Jadi Pusat Perhatian!

Ajay M Priatna hanya mendapatkan hukuman dua tahun bui dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pembacaan vonis hukuman terhadap Ajay M Priatna dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 25 Agustus 2021.

"Saya merasa tidak (berbuat) apa-apa. Tidak merasa berbuat sesuatu yang keliru," ucap Ajay seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari berbagai sumber.

Ajay merasa bahwa tindakan yang ia lakukan sama sekali tidak ia ketahui akan memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga: Hasil Undian Piala Sudirman 2021, Indonesia Satu Grup dengan Negara Apa?

"Jadi itu semata-mata karena ketidaktahuan saya. Harapan perbuatan ada tapi bukan pidana. Tapi ternyata memang salah," ujar Ajay tanpa beban bersalah.

Saat ditanya soal vonis yang ia terima dari hakim, ia menjawab masih pikir-pikir dahulu.

Ia masih belum menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima keputusan Majelis Hakim.

Ajay M Priatna masih bersikukuh tidak bersalah dan tidak mengetahui ada gratifikasi pada dirinya.

"Saya tahu saya dituding menerima gratifikasi setelah persidangan," tutur Ajay.

"Katanya ada yang ngasih Rp1,7 miliar, Rp1,1 miliar, ada yang Rp150 juta. Tidak pernah ada konfirmasi ke saya. Itu di luar logika saya, di luar logika siapa pun," lanjut Ajay membela diri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Kamis 26 Agustus 2021: Saatnya Bertemu Orang-Orang dengan Minat yang Sama

Ia kemudian menjelaskan kronologi penerimaan duit yang menurutnya janggal.

"Semua yang menerima Joni (orang kepercayaan Dirut RSU Kasih Bunda) dan katanya dikasih ke Yanti (bendahara perusahaan milik Ajay). Tapi dalam persidangan terungkap jika Yanti tak pernah menerima dari Joni," ucap Ajay.

Meski begitu, Ajay tetap harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih.

Akan tetapi, uang pengganti itu akan dikurangi dengan uang yang sudah disita dari Ajay sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Peserta SKD Wajib Vaksin, Bagaimana Nasib yang Punya Komorbid, Bisa Ikut Ujian CPNS? Begini Penjelasan BKN

Untuk itu, Ajay M Priatna harus melunasi sisa uang pengganti selama 1 bulan ke depan.

Bila sang Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna tidak bisa melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x