Soal Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4, Juru Bicara Kemenhub Sebut 5 Ketentuan Ini

- 3 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub.
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub. /dephub.go.id

Yakni (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Prestasi Emas Gresyia Polii/Apriyani Rahayu di Olimpiade Tokyo 2020 Jadi Kado Manis Jelang HUT RI ke-76

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ujar Adita Irawati.

Berikut ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub.

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021.

Baca Juga: TRAILER Venom: Let There Be Carnage, Semua Hal yang Harus Diketahui soal Kelanjutan Kisah Eddie Brock!

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai level PPKM.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah.

Atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca Juga: Biodata Wan Peng Pemain Drama China 'Crush', dari Akun IG, Pacar, hingga Fakta Menarik

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x