PR BOGOR - Selama masa PPKM Level 1-4 yang dimulai 3-9 Agustus 2021, perjalanan arus transportasi tidak berubah.
Sebagaimana PPKM sebelumnya, bahwa tetap ada pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19.
Pembatasan PPKM tersebut sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari laman dephub.go.id, Selasa 3 Agustus 2021.
Baca Juga: LINK NONTON Drama China Crush Episode 1 dan 2 Sub Indo, Dibintangi oleh Lin Yanjun dan Wan Peng
Kementerian Perhubungan (Kemnhub) menegaskan, aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 tidak berubah.
Aturan tersebut sesuai Instruksi Mendagri (Indagri) Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021. Serta merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Spoiler Drama China Crush Episode 1 yang Siap Tayang di iQIYI Malam Ini, Selasa 3 Agustus 2021
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.