Soal Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4, Juru Bicara Kemenhub Sebut 5 Ketentuan Ini

- 3 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub.
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub. /dephub.go.id

PR BOGOR - Selama masa PPKM Level 1-4 yang dimulai 3-9 Agustus 2021, perjalanan arus transportasi tidak berubah.

Sebagaimana PPKM sebelumnya, bahwa tetap ada pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19.

Pembatasan PPKM tersebut sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari laman dephub.go.id, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: LINK NONTON Drama China Crush Episode 1 dan 2 Sub Indo, Dibintangi oleh Lin Yanjun dan Wan Peng

Kementerian Perhubungan (Kemnhub) menegaskan, aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 tidak berubah.

Aturan tersebut sesuai Instruksi Mendagri (Indagri) Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021. Serta merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Spoiler Drama China Crush Episode 1 yang Siap Tayang di iQIYI Malam Ini, Selasa 3 Agustus 2021

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x