Soal Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4, Juru Bicara Kemenhub Sebut 5 Ketentuan Ini

- 3 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub.
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub. /dephub.go.id

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi. Ke empat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan," kata Adita Irawati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok, Rabu 4 Agustus 2021: Saatnya Memilih Antara Kesenangan dan Kebebasan

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat.

Bagi kendaraan bermotor umum dan perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 4 Agustus 2021: Gemini, Scorpio, Cancer dan Virgo, Perjalanan Cinta Baru Menanti!

Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal, terang Adita Irawati.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x