PR BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di pulau Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM ini selanjutnya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada Senin, 2 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri ini, pemerintah mengatur wilayah mana saja yang wajib memberlakukan perpanjangan PPKM, termasuk provinsi dan kab/kota mana yang tetap menerapkan PPKM level 4.
Berikut daftarnya seperti yang tertuang dalam Imendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019:
Wilayah yang menerapkan Level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten