Soal Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4, Juru Bicara Kemenhub Sebut 5 Ketentuan Ini

- 3 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub.
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub. /dephub.go.id

Kemudian untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api lokal perkotaan.

Baca Juga: Cek Link Hasil Seleksi CPNS, Bagi yang Belum Lolos Administrasi Ada Masa Sanggah 3 Hari

Terakhir, untuk moda transportasi laut, kata Adita Irawati, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x