Kemudian untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api lokal perkotaan.
Baca Juga: Cek Link Hasil Seleksi CPNS, Bagi yang Belum Lolos Administrasi Ada Masa Sanggah 3 Hari
Terakhir, untuk moda transportasi laut, kata Adita Irawati, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.***