Soal Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4, Juru Bicara Kemenhub Sebut 5 Ketentuan Ini

- 3 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub.
Ini ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub. /dephub.go.id

PR BOGOR - Selama masa PPKM Level 1-4 yang dimulai 3-9 Agustus 2021, perjalanan arus transportasi tidak berubah.

Sebagaimana PPKM sebelumnya, bahwa tetap ada pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19.

Pembatasan PPKM tersebut sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari laman dephub.go.id, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: LINK NONTON Drama China Crush Episode 1 dan 2 Sub Indo, Dibintangi oleh Lin Yanjun dan Wan Peng

Kementerian Perhubungan (Kemnhub) menegaskan, aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 tidak berubah.

Aturan tersebut sesuai Instruksi Mendagri (Indagri) Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021. Serta merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Spoiler Drama China Crush Episode 1 yang Siap Tayang di iQIYI Malam Ini, Selasa 3 Agustus 2021

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Yakni (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Prestasi Emas Gresyia Polii/Apriyani Rahayu di Olimpiade Tokyo 2020 Jadi Kado Manis Jelang HUT RI ke-76

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ujar Adita Irawati.

Berikut ketentuan perjalanan tranportasi, yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub.

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021.

Baca Juga: TRAILER Venom: Let There Be Carnage, Semua Hal yang Harus Diketahui soal Kelanjutan Kisah Eddie Brock!

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai level PPKM.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah.

Atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca Juga: Biodata Wan Peng Pemain Drama China 'Crush', dari Akun IG, Pacar, hingga Fakta Menarik

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi. Ke empat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan," kata Adita Irawati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok, Rabu 4 Agustus 2021: Saatnya Memilih Antara Kesenangan dan Kebebasan

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat.

Bagi kendaraan bermotor umum dan perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 4 Agustus 2021: Gemini, Scorpio, Cancer dan Virgo, Perjalanan Cinta Baru Menanti!

Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal, terang Adita Irawati.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen.

Kemudian untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api lokal perkotaan.

Baca Juga: Cek Link Hasil Seleksi CPNS, Bagi yang Belum Lolos Administrasi Ada Masa Sanggah 3 Hari

Terakhir, untuk moda transportasi laut, kata Adita Irawati, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x